“ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia “ . Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI 1945 pada pasal 28 C ayat 1.
Sebagaimana setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, para warga belajar kejar paket B begitu berantusias mengikuti proses belajar mengajar yang meskipun diadakan pada malam hari yaitu pk 19.00 - pk 21.00 setiap hari Selasa, Rabu dan Jumat. Peserta dari waga belajar tersebut tidak mengenal usia, golongan dan status. Bagi siapapun yang ingin belajar dan mendapakan ijazah SMP/sederajat, terbuka bagi nya. Membawa anak-anak mereka ke sekolah, menyusui sewaktu di kelas, dan kehebohan lainnya yang membuat suasana belajar mengajar begitu meriah. :D :D
Program Kejar Paket B tersebut tidak hanya di ikuti oleh warga desa Papringan namun juga diikuti oleh warga-warga desa lain, seperti warga desa Setrokalangan, desa Gamong, dan lain-lain. Ada enam mata pelajaran yang diajarkan pada kejar paket B, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PKn, IPA dan IPS, dan juga dengan enam pengajar yang profesional di bidang nya.
Suatu kebanggaan bagi kami tim KKN dapat bertukar ilmu dengan para pengajar dan para peserta kejar paket B. Sungguh pengalaman yang tidak akan terlupakan, karena mengingat begitu beruntungnya kita dapat mengecam pendidikan sampai dengan Perguruan Tinggi hingga saat ini. :p
0 komentar:
Posting Komentar